Sejumlah fraksi di DPR mendorong percepatan pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Mereka menilai aturan yang jelas semakin dibutuhkan seiring meningkatnya layanan digital di sektor publik dan swasta.
Anggota komisi bidang hukum, Ratna Dewi, menyampaikan pembahasan menyoroti kewajiban perusahaan melaporkan kebocoran data kepada pengguna dan lembaga pengawas. Rancangan juga mengatur hak warga memperoleh ganti rugi atas penyalahgunaan data.
Organisasi masyarakat sipil menyambut dorongan tersebut, namun meminta aturan pelaksana disiapkan bersamaan dengan pengesahan undang-undang. Mereka khawatir pengawasan melemah bila lembaga pengawas belum memiliki kewenangan yang memadai.
Pemerintah menyatakan siap membahas pasal-pasal krusial, termasuk batas penyimpanan data dan mekanisme persetujuan pengguna.






